Paspor adalah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat dokumen untuk membuat paspor baru:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Salah satu syarat utama untuk membuat paspor baru adalah memiliki KTP. KTP ini akan digunakan sebagai identitas diri saat mengurus paspor.
2. Akta Kelahiran
Selain KTP, Anda juga harus melampirkan akta kelahiran sebagai bukti identitas diri. Akta kelahiran ini akan digunakan untuk memverifikasi data diri Anda.
3. Kartu Keluarga
Kartu Keluarga juga diperlukan sebagai salah satu syarat dokumen untuk membuat paspor baru. Kartu Keluarga ini akan digunakan untuk memverifikasi hubungan keluarga Anda.
4. Surat Nikah (untuk yang sudah menikah)
Bagi yang sudah menikah, surat nikah juga harus dilampirkan sebagai salah satu syarat dokumen untuk membuat paspor baru. Surat nikah ini akan digunakan sebagai bukti hubungan keluarga Anda.
5. Surat Keterangan Kerja (jika diperlukan)
Jika Anda bekerja, surat keterangan kerja juga harus dilampirkan sebagai salah satu syarat dokumen untuk membuat paspor baru. Surat ini akan digunakan sebagai bukti bahwa Anda memiliki pekerjaan.
6. Foto berwarna
Selain dokumen di atas, Anda juga harus menyertakan foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang putih. Foto ini akan digunakan sebagai identitas diri pada paspor Anda.
Dengan memenuhi syarat dokumen di atas, Anda dapat membuat paspor baru dengan lancar. Pastikan dokumen-dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat persyaratan tambahan, pastikan juga untuk memenuhinya agar proses pembuatan paspor dapat berjalan dengan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang ingin membuat paspor baru.