Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Kepiting merupakan salah satu makanan lezat yang sangat populer di Indonesia. Namun, ada beberapa pertanyaan yang sering muncul mengenai status halal atau haram dari kepiting. Hal ini tentu menjadi perhatian bagi umat Muslim yang ingin memastikan bahwa makanan yang mereka konsumsi sesuai dengan ajaran agama.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepiting dinyatakan halal untuk dikonsumsi asal memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satu syarat utama adalah kepiting harus hidup di lingkungan air yang bersih atau laut yang jernih. Kepiting juga harus mati karena disembelih, bukan karena faktor lain seperti kecelakaan atau penyakit.

Selain itu, cara memasak kepiting juga harus diperhatikan. Kepiting yang dimasak dengan menggunakan bahan-bahan haram seperti alkohol atau babi tentu tidak boleh dikonsumsi oleh umat Muslim. Selain itu, jika kepiting dimasak dengan bahan-bahan yang tidak jelas asal-usulnya atau dicampur dengan bahan haram, maka hal tersebut juga membuat kepiting tersebut menjadi haram untuk dikonsumsi.

Namun, ada juga pandangan yang berbeda dari beberapa ulama yang menyatakan bahwa kepiting adalah haram karena dianggap sebagai hewan air yang tidak memiliki sisik. Namun, pandangan ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dan belum menjadi konsensus yang pasti.

Dalam hal ini, sangat penting bagi umat Muslim untuk selalu memastikan bahwa kepiting yang mereka konsumsi memenuhi syarat-syarat halal menurut ajaran agama Islam. Dengan demikian, umat Muslim dapat menjaga kebersihan dan kesucian dalam menjalankan ibadah dan kehidupan sehari-hari.