Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
Pelecehan terhadap perempuan dan anak-anak merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi dan merugikan bagi korban. Tindakan pelecehan bisa berupa pelecehan fisik, seksual, maupun mental yang dapat mengakibatkan trauma dan kerugian yang mendalam bagi korban.
Kemen PPPA berkomitmen untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan. Dalam upaya tersebut, Kemen PPPA bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti kepolisian, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban pelecehan.
Selain itu, Kemen PPPA juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi perempuan dan anak-anak dari pelecehan. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pelecehan, diharapkan dapat mengurangi kasus pelecehan yang terjadi di Indonesia.
Pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas dan tidak boleh diabaikan. Kemen PPPA siap untuk bekerja keras dalam melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Semua pihak diharapkan dapat bersama-sama mendukung upaya pencegahan dan penanganan kasus pelecehan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak-anak di Indonesia.