Daging biawak, atau juga dikenal sebagai daging monitor, sering kali menjadi topik kontroversial dalam masyarakat Indonesia, terutama bagi umat Islam yang memperhatikan hukum halal dan haram dalam agama mereka. Beberapa orang meyakini bahwa daging biawak adalah halal untuk dikonsumsi, sementara yang lain menganggapnya haram.
Dalam agama Islam, terdapat aturan yang jelas terkait dengan jenis makanan yang halal dan haram untuk dikonsumsi. Salah satu aturan tersebut adalah larangan mengkonsumsi daging dari hewan yang memiliki ciri-ciri tertentu, seperti hewan yang buas atau pemakan bangkai. Namun, dalam hal daging biawak, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang status halal atau haramnya.
Beberapa ulama berpendapat bahwa daging biawak dapat dikategorikan sebagai halal karena hewan tersebut bukanlah hewan buas, melainkan termasuk dalam kategori hewan darat yang bukan predator. Selain itu, biawak bukanlah pemakan bangkai, sehingga tidak melanggar aturan haram dalam Islam.
Namun, di sisi lain, beberapa ulama menganggap bahwa daging biawak tidak halal untuk dikonsumsi karena hewan tersebut memiliki ciri-ciri yang mirip dengan hewan buas dan predator. Selain itu, terdapat juga pandangan bahwa biawak sering kali hidup di lingkungan yang kotor dan tidak higienis, sehingga dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan bagi yang mengkonsumsinya.
Dalam hal ini, penting bagi setiap individu Muslim untuk memahami dengan jelas aturan-aturan dalam agama mereka terkait dengan makanan yang halal dan haram. Jika ada keraguan terkait dengan status halal atau haram suatu makanan, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama yang kompeten.
Dengan demikian, meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang status daging biawak dalam Islam, yang terpenting adalah menjaga kebersihan dan kesehatan dalam memilih dan mengkonsumsi makanan. Semoga kita selalu diberikan petunjuk dan kebijaksanaan dalam menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran agama yang kita anut.