BPKN ingatkan untuk waspadai klinik dan produk kecantikan abal-abal

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap klinik dan produk kecantikan abal-abal yang beredar di pasaran. Hal ini dikarenakan semakin maraknya praktik ilegal dan penipuan di bidang kecantikan yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Klinik kecantikan abal-abal seringkali tidak memiliki izin resmi dan tenaga medis yang kompeten, sehingga prosedur kecantikan yang dilakukan dapat berisiko merugikan konsumen. Selain itu, produk kecantikan abal-abal juga sering mengandung bahan berbahaya yang dapat menyebabkan iritasi atau bahkan kerusakan pada kulit.

BPKN menyarankan agar konsumen selalu memeriksa keabsahan klinik kecantikan sebelum melakukan perawatan, seperti memastikan bahwa klinik memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan dan tenaga medis yang berkompeten. Selain itu, konsumen juga disarankan untuk memilih produk kecantikan yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memeriksa label dan kemasan produk sebelum membelinya.

Dengan meningkatnya kesadaran konsumen terhadap pentingnya keamanan dan kualitas produk kecantikan, diharapkan praktik ilegal dan penipuan di bidang kecantikan dapat diminimalisir. BPKN juga siap memberikan bantuan dan informasi kepada konsumen yang mengalami masalah terkait klinik dan produk kecantikan abal-abal. Sehingga konsumen dapat terlindungi dan mendapatkan perlindungan yang layak dalam memenuhi kebutuhan kecantikan mereka.